13,64 Gram Sabu Ditemukan pada Oknum Honorer Bawaslu Sukamara

SUKAMARA, HALODAYAK.COM – Polres Sukamara mengamankan salah satu oknum honorer Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara berinisial HA (39) terkait penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu sebelum cipta kondisi operasi ketupat telabang 2023 di wilayah setempat.

Kapolres Sukamara Dewa Made Palguna mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah satu oknum Bawaslu Sukamara yang berstatus honorer terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang.

“Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika terjadi  pada 11 April 2023 lalu, di mana pada TKP (tempat kejadian perkara) awal diamankan di sebuah perkebunan mendawai di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara,” ucap AKBP Dewa saat pers rilis, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang dicurigai di sebuah kebun. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengamanan kepada pelaku dan ditemukan alat hisap berupa bong dan pipet.

Selanjutnya, pelaku di interogasi lebih lanjut dan terungkap bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut disembunyikan di salah kantor milik pemerintahan dalam hal ini Bawaslu Sukamara.

“Selanjutnya, tim langsung melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Sukamara untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,64 gram yang disembunyikan dalam sebuah laci kantor,” katanya.

Lebih jauh ia menyebut, dari hasil pengembangan, bahwa pelaku berencana akan melakukan penjualan atau mengedar sabu tersebut, namun masih menunggu alat timbang yang dibeli secara online (daring).

“Guna melakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan pelaku guna mendapatkan informasi lebih lanjutnya,” ungkapnya.

Dewa menyebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dikatakannya, dari  pengungkapan kasus ini, membuat situasi di wilayah setempat sedikit ramai karena melibatkan salah satu oknum pada lembaga negara dalam hal ini Bawaslu Sukamara.

Dewa menerangkan, seiring sejalan dengan pengungkapan kasus tersebut, pihaknya melakukan tindakan pencegahan lainnya dengan berkoordinasi kembali dengan Ketua Bawaslu untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota apakah ada yang terkontaminasi juga.

Pihaknya langsung melakukan gerak cepat dan menetapkan waktu untuk tes tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan dengan hasil seluruh anggota Bawaslu selain yang bersangkutan dinyatakan negatif dalam hal penyalahgunaan obat terlarang ini.

“Untuk memastikan kami terus melakukan pencegahan awal terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Mudah-mudahan dengan kerja keras untuk pencegahan dibantu stakeholder terkait dan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat dengan keterlibatan seluruh anggota masyarakat,” tandasnya. (Zkn/Vgs)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir