PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menghadiri rilis pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polda Kalteng bersama Polres Lamandau di depan Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026).
“Saya apresiasi keberhasilan aparat mengungkap kasus narkotika berskala besar tersebut,” ucapnya.
Gubernur menilai capaian tersebut sebagai langkah penting menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. “Begitu juga nantinya akan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi,” katanya.
BACA JUGA : https://halodayak.com/kejar-kejaran-polisi-gagalkan-peredaran-31-kg-sabu-dan-ribuan-pil-ekstasi/
Pada pengungkapan itu, polisi menyita 33 bungkus plastik besar berisi kristal diduga sabu seberat 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, diamankan dua bungkus plastik besar berisi 10.008 butir pil diduga ekstasi dan 5.008 butir pil ekstasi merah muda, serta uang tunai, telepon seluler, dan satu unit mobil.
Dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyatakan penyidik diperintahkan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA : https://halodayak.com/reformasi-nyata-gubernur-dorong-asn-kawal-kartu-huma-betang/
Sepanjang 1 Januari hingga 15 Februari 2026, Polda Kalteng mencatat pengungkapan sekitar 80 kasus dengan 110 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 15.653 butir ekstasi, sabu lebih dari 38 kilogram, serta 39,4 gram ganja dengan estimasi nilai mencapai Rp65,2 miliar.
“Saya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan memperkuat penindakan melalui pengembangan jaringan serta kerja sama lintas instansi,” pungkas Kapolda. (Uni/Red)




