26.1 C
Palangkaraya
spot_img

780 Ribu Akun Anak Ditutup, Pemerintah Tekan Platform Lain Ikuti TikTok

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Pemerintah mencatat langkah konkret pelindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Penutupan akun ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Ia mengapresiasi langkah TikTok yang telah menyerahkan surat kepatuhan kepada pemerintah. Platform tersebut juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan rutin memperbarui kebijakannya.

“Ini langkah awal yang sangat positif, sekaligus kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum puas. Meutya meminta platform digital lain segera mengikuti langkah serupa dan melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.

Sorotan juga mengarah pada Roblox. Pemerintah menilai platform itu masih menyisakan celah yang berpotensi membahayakan anak, meski telah melakukan penyesuaian fitur secara global.

“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital belum menyatakan Roblox patuh terhadap aturan tersebut.

“Dengan berat hati, kami belum bisa menerima proposal mereka sebagai platform yang patuh,” tandas Meutya. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir