Halangi Penyidikan , 3 Ajudan Sambo di Pecat

Jakarta, halodayak.com – Polri telah memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Alasannya, ketiga mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri tersebut terbukti melanggar kode etik karena menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto yang merupakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam dan Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam memiliki peran merusak CCTV hingga menghancurkan di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Perannya BW (Baiquni Wibowo) sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Bahkan, akibat perbuatan keduanya, penyidikan awal kasus tewasnya Brigadir J sempat terhambat.

Berbeda dengan Chuck dan Baiquni, Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam berperan merusak CCTV di pos satpam, tidak profesional dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

“Kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam, yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan dan itu terbukti di persidangan,” kata Dedi.

Tidak hanya itu, Agus juga ikut serta dalam mufakat untuk menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama dengan enam tersangka lainnya.

“Satu tambahan lagi dari Pak Karowabprof adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (pemufakatan antara tujuh tersangka),” ucapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi, empat di antaranya jenderal.

“Ada 35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan perincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol satu, Brigjen Pol tiga, Kombes enam, AKBP tujuh, Kompol empat, AKP lima, Iptu dua, Ipda satu, Bripka satu, Brigadir satu, Briptu dua, Bharada dua,” ujar Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo Sigit, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” ungkap dia.

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh sang suami hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian, baru-baru ini juga tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari tujuh tersangka itu, empat tersngka sudah menjalani sidang etik dan telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Tujuh tersangka itu masuk ke klaster closed circuit television (CCTV). Perannya yaitu yang memberi perintah untuk menghalangi penyidikan, melakukan pergantian DVR CCTV, Pemindahan, transmisi atau perusakan CCTV.

Dedi mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki klaster lain selain dari klaster closed circuit television (CCTV) dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya itu dulu. Habis klaster CCTV baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” kata Dedi.

Meski demikian, Dedi belum memerinci bagian-bagian klaster dalam kasus menghalangi penyidikan tersebut.

Lebih lanjut, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, tujuh di antaranya diproses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan 28 lainnya akan segera disidang.

Akan tetapi, dari jumlah 28 itu satu orang sedang menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (8/9/2022) yaitu mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati. Namun, peran Dyah Chandrawati belum diungkap ke publik. Hal itu nantinya akan disampaikan setelah sidang etik rampung.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir