Lembaga Pengawas Data Pribadi akan Diatur Pemerintah

Jakarta, halodayak.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan proses pengesahan RUU PDP tinggal menunggu jadwal sidang di Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Setelah itu, tata kelolanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang sesuai mekanisme. Kita berharap bisa dilakukan sesegera mungkin agar Indonesia memiliki suatu undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan milik negara lain,” kata Johnny kepada awak media, Kamis (8/9).

Johnny juga menekankan bahwa lembaga yang memegang tata kelola itu akan ditentukan oleh presiden dan merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Kata dia, presiden yang akan menentukan lembaga itu ada di mana, bisa di salah satu kementerian atau membentuk lembaga baru, tetapi tetap dalam cabang kekuasaan eksekutif.

“Umumnya itu berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital, tapi nanti sepenuhnya tergantung keputusan presiden,” ujar Johnny.

Selain tata kelola dan lembaga, Johnny menyebutkan RUU PDP juga tentunya mengatur kewajiban dan sanksi bagi tindakan melawan hukum terhadap data pribadi. Ia mengklaim sanksi-sanksi itu jauh lebih berat dibanding saat ini.

“Sanksinya berupa sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik, dan lembaga internasional, semuanya sama,” ujar Johnny.

Johnny juga memberi catatan agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi.

“Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan termasuk secara ekonomi akan mendapat sanksi yang tegas dan jera yang diatur dalam UU PDP,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan oleh Pemerintah dalam Pembahasan di Tingkat I. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyepakati RUU PDP akan masuk dalam tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, dengan pengesahan RUU PDP dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Pemerintah, selanjutnya pimpinan dan anggota akan melaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir