Berikan Pemahaman Kepada Warga, Polsek Jelai Sosialisasi Tentang Karhutla

Halodayak.com – Polres Sukamara – Polsek Jelai jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Laksanakan Giat Sosialisasi Karhutla dengan menggunakaan Baner Kepada Warga Kecamatan Jelai Secara Sambang kepada warga.Kamis (22/09/2022) Pagi.

Maksud dan Tujuan giat tersebut agar masyarakat tidak melakukan hal,-hal yang melanggar hukum dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar guna menciptakan Sit Kamtibmas yang Kondusif.

Serta Menyampaikan himbauan /sosialisasi kepada warga tentang *DILARANGNYA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar. Lingkungan Sehat Hidup Sehat.

Kapolsek Jelai Ipda M. Saeful menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut adalah upaya pencegahan karhutla, dengan menerapkan sosialisasi secara terus menerus dan pengetahuan tentang dasar hukum dari tindak pidana pembakaran hutan, di harapkan warga masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut, sehingga tidak ada kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kecamatan Jelai dan sekitarnya. (EA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir