Polisi Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Obat Sirup

halodayak.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa dua pejabat Badan Pengawasan Obat Makan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Pejabat BPOM yang dipanggil dari Bidang Pengawasan dan Mutu.

“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kita tunggu itu saja ya. (Sebagai) saksi, Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (12/11).

Semestinya, penyidik memeriksa empat pejabat BPOM sebagai saksi. Namun, baru dua orang yang memenuhi panggilan.

“Ya, yang kita mintai empat orang baru dateng dua. (Dua lagi) mungkin Minggu depan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM pada Jumat (11/11) kemarin. Pemeriksaan ini fokus pada masalah pengawasan peredaran obat.

“(Terkait) Seputaran kasus ini, masalah pengawasan. Apa yang ini itu aja kan, kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu ya,” tutupnya.

Kasus Naik Penyidikan

Sebelumnya, polisi mengebut pengusutan perkara kasus gagal ginjal akut diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma). Pengusutan dilakukan polisi setelah menaikkan status penyelidikan perkara gagal ginjal akut menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Terkait dengan penanganan kasus gagal ginjal akut anak, hari ini Bareskrim Polri telah gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terhadap temuan produk obat PT AF,” kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11).

Nurul menjelaskan, penyidikan dilakukan Bareskrim Polri dengan mengamankan barang bukti dan memeriksa PT Afi Farma serta pemasok bahan baku obat sirop. Kemudian meminta klarifikasi BPOM terkait izin edar produsen obat.

“Tindak lanjutnya membuat mindik serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya melakukan riksa dan cek terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan baku,” kata Nurul.

(zai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir