KPU Barsel Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 98.976 Orang Pemilih

HALODAYAK.COM, BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menetapkan, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 98.976 orang pemilih.

DPT Pemilu 2024 tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Barsel Rabu 21 Juni 2023 bertempat aula KPU setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua KPU Barsel Bahruddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 22 Juni 2023.

Dikatakannya, dari 98.976 orang pemilih ini, terbagi atas 50.268 orang pemilih laki-laki dan 48.708 orang pemilih perempuan untuk 93 Kelurahan dan Desa serta 406 TPS di enam Kecamatan.

Baca Juga : Beberapa Perwira Polres Barsel bergeser Jabatan

“Dari 98.976 orang pemilih ini, terbagi atas 50.268 orang pemilih laki-laki dan 48.708 orang pemilih perempuan untuk 93 Kelurahan dan Desa serta 406 TPS di enam Kecamatan se-Barsel,”katanya.

Ia menjelaskan, kemudian pada saatnya nanti DPT ini akan kita umumkan di semua kelurahan dan desa hingga ditingkat Rt dan Rw sampai pada hari pemungutan suara.

“Dalam pengumuman DPT ini, pastinya ada perbedaan pada saat kami mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tentu ada perbedaan,”katanya.

Tahap pengumuman DPD dan DPSHP tersebut kata Bahruddin, adalah dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Sehingga, kita masih bisa melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap daftar pemilih yang ada.

“Akan tetapi DPT tidak akan pernah bertambah lagi atau berkurang, hingga pemungutan suara dari segi jumlah sehingga pengumuman DPT ini bukan untuk dilakukan perbaikan kembali,”jelasnya.

Ditambahkannya, jika masih terdapat yang belum terdapat di dalam DPT tapi minimal pengumuman DPT bisa menjadi antisipasi kepada seluruh masyarakat Barsel.

Jika mengetahui, ternyata masih ada yang belum terdaftar di dalam DPT maka bisa menjadi antisipasi bahwa yang bersangkutan benar-benar memastikan memiliki e-KTP di alamat setempat.

“Serta menggunakan hak pilihnya, pada hari pemungutan suara sesuai dengan TPS yang berada di Rt/RW pada e-KTP yang dimiliki oleh yang bersangkutan,”tukas Bahruddin. (stiv)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir