Kejaksaan dan BNN Perpanjang Nota Kesepahaman, Sinergi Lawan Kejahatan Narkotika

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam rangka pembahasan terkait perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN. Nota Kesepahaman yang telah berlaku selama 3 tahun ini akan segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan untuk terus memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan BNN dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Jaksa Agung mengungkapkan, bahwa Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat, namun perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut meliputi pencegahan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, deteksi dini, penanganan perkara, pengembangan kompetensi aparat, dan pertukaran data dan/atau informasi.

“Satu hal penting yang menjadi fokus peningkatan kerja sama adalah pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika,” katanya, di Jakarta melalui rilis Kejaksaan Agung Pusat Rabu (17/1/2024).

Selain itu, peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan aparat Kejaksaan di BNN juga akan menjadi kerja sama penting dalam upaya memerangi kejahatan narkotika.

Jaksa Agung menegaskan, kejahatan narkotika bukan hanya kejahatan biasa, namun sudah menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional yang menggunakan berbagai jalur, mulai dari udara, laut, hingga darat. Kejahatan tersebut sudah menjadi kejahatan terorganisir dan membahayakan generasi muda bangsa.

“Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan narkotika harus dilakukan secara kolaboratif, masif, dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom menyampaikan, apresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi. Sehingga audiensi Jaksa Agung dengan Kepala BNN dihadiri oleh beberapa jaksa agung muda dan pimpinan BNN, serta diharapkan sinergi dan kerja sama ini semakin erat dan kuat demi mewujudkan Indonesia Sehat untuk melahirkan generasi emas.

“Lalu untuk informasi, data penanganan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya dari BNN di seluruh Indonesia di tahun 2023 menunjukkan penanganan sebanyak 80 SPDP, 71 perkara yang telah P-21, dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun demikian, masih perlu adanya upaya intensif untuk melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika,” terangnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menekankan, pentingnya optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengendalikan perkara narkotika dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan pelaku narkotika.

“Perlu kita dukung sinergi aparat kejaksaan dan BNN untuk mengatasi persoalan kejahatan narkotika yang terus meningkat. dengan adanya keseriusan dari pihak kejaksaan dan BNN dalam melakukan perbaikan serta pembaharuan koordinasi tersebut diharapkan dapat menciptakan Indonesia yang Sehat dari segala kejahatan dan bahaya narkotika yang mengancam negara kita,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir