Pemko Cabut Izin Pangkalan Elpiji yang Melanggar HET

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengimbau seluruh pangkalan elpiji untuk bersubsidi untuk mentaati aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Imbauan itu dia sampaikan agar tidak ada lagi laporan atau keluhan dari masyarakat terkait harga elpiji tiga kilogram yang tidak sesuai.

Imbauan tersebut disampaikan Hera setelah adanya pangkalan yang diduga kuat menjual elpiji dengan harga tak sesuai atau di atas HET. Tindakan tegas pun diambil pemerintah kota dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan yang berlokasi di Kelurahan Bukit Tunggal tersebut

“Seluruh pangkalan ditegaskan untuk menjual elpiji sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Hera, Rabu (17/4/2024).

Hera mengingatkan para pemilik pangkalan elpiji agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa para pemilik pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kami mengingatkan para pemilik pangkalan gas untuk menjual elpiji bersubsidi dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp22 ribu per tabungnya. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan ini,” ucap Hera.

Hera menyebutkan bahwa Pemko sendiri akan melakukan pemantauan dan inspeksi terhadap harga elpiji di lapangan guna memastikan bahwa aturan HET dipatuhi oleh pangkalan dan pengecer .

“Dengan pemantauan yang lebih ketat lagi, harapan kita praktik penjualan elpiji bersubsidi di atas HET dapat dicegah,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal membenarkan telah dilakukannya PHU terhadap sebuah pangkalan karena menjual elpiji tiga kilogram di atas HET.

“PHU dilakukana karena pangkalan menjual di atas HET. Bahkan elpiji bersubsidi itu tidak dijual kepada masyarakat yang ada disekitarnya dan tidak kooperatif saat dilakukan monitoring,” ungkap Samsul Rizal.

Samsul Rizal menambahkan, sanksi PHU diterbitkan pada 16 April lalu berdasarakan laporan dan temuan yang dilakukan oleh sales branch manajer (SBM) Pertamina. Artinya pangkalan tersebut sudah tidak bisa lagi menjual elpiji bersubsidi karena tidak lagi menerima pasokan dari Pertamina.

“Perlu diingat jika HET di tingkat pangkalan adalah Rp 22 ribu dan harus dijual kepada masyarakat sekitar pangkalan,” tandasnya. (dik/hdk).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir