Polisi Amankan Dua Anak Diduga Pelaku Kebakaran

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut mengamankan dua anak dibawah umur yang diduga kuat sebagai dalang dari dua TKP peristiwa kebakaran. Bahkan keduanya telah menjalani proses penyidikan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, seorang anak telah diamankan atas kebakaran yang terjadi di Jalan Batu Ampar.

“Pelaku awalnya membeli dua batang rokok dan mampir di barak kosong. Sembari merokok, dia juga membakar tumpukan sampah,” kata kasat, Jumat (27/9/2024).

Tanpa diduga, api dari membakar sampah itu membesar dan merembet ke bangunan barak. Pelaku yang panik lantas memilih meninggalkan barak tersebut hingga akhirnya api membesar dan membakar bangunan tersebut.

Sementara itu untuk pelaku lainnya, diamankan Polsek Pahandut atas kebakaran yang terjadi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Pelaku yang masih berumur 15 tahun sengaja melakukan pembakaran dengan motif ingin direkrut menjadi petugas pemadam kebakaran.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena ingin direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran dengan alasan telah memberikan laporan secara cepat dan akurat,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriani.

Kapolsek menjelaskan, pada kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 187 Jo pasal KUH-Pidana ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun kurungan. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir