Residivis Terciduk Selundupkan Sabu dari Kalbar

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu asal Kalbar. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan seorang pria berinisial RM (36) dengan barang bukti enam paket sabu seberat 514 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam siaran persnya membenarkan penangkapan tersebut. Dimana pelaku ditangkap pada Minggu (13/10/224) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km.18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Erlan menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku RM, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat 514 gram, satu ponsel, satu unit minibus dan satu alat hisap, serta satu pipet kaca.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dimana pelaku yang merupakan residivis narkotika membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak untuk dibawa ke Kaltim,” tandasnya.

Pada kasus ini. Imbuh Erlan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar” tutupnya. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir