Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kilogram Sabu

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram, Selasa (15/10/2024). Barang bukti yang dikemas dalam 47 bungkusan itu merupakan sitaan dari tersangka W (43) yang ditangkap saat melintas di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan, pemusnahan brang bukti tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” kata kapolda dalam pers release yang juga dihadiri unsur TNI, pemerintah dan kejaksaan.

Kapolda menjelaskan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu oleh tersangka. Dimana barang haram tersebut berasal dari Kalbar untuk dibawa ke Kalsel.

“Dengan dimusnahkan barang haram tersebut, maka kita telah menyelamatkan 1.013.160 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket dan 1 paket dipakai dua orang,” jelas kapolda.

Pada kasus ini pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir