Satlantas Katingan Tegur Anak Pengendara Sepeda Listrik

Polres Katingan – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Katingan, mendapat perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, Polda Kalteng. Mirisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih dibawah umur tersebut tak segan melajukan sepeda listriknya di jalan-jalan raya yang ramai kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helem.

Beberapa orang anak pengendara sepeda listrik di ruas jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit Kec Katingan Hilir Kab. Katingan, saat hendak berangkat sekolah dipanggil orang tuanya saat dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan, Polda Kalteng, Selasa (31/5/2022) pagi.

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K., mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Olin.

Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelas Aries, di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya. (hum)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir