Dua Ton Kulit Sapi Ditolak Masuk Bali

halodayak.com – Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menolak masuknya dua ton kulit sapi ke Bali. Alasannya karena kulit sapi tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan.

“Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama karantina berhasil mengamankan dua ton kulit sapi tanpa dokumen,” kata Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (9/8) sore.

“Saat giat pemeriksaan dengan membuka terpal terlihat kulit sapi yang dikemas dalam ratusan plastik bening dengan berat sekitar dua ton tanpa dilengkapi dengan dokumen,” ujarnya.

Sementara, dari keterangan supir, kulit sapi tersebut milik seseorang yang tidak diketahui namanya dan diangkut di pinggir jalan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, si supir melihat kendaraan L-300 berhenti di pinggir Jalan Raya di Probolinggo dengan memasang segitiga tanda bahaya. Maka, sebagai sesama sopir berniat menghampiri dan diketahui as rodanya patah dan si sopir kendaraan L-300 meminta bantuan si sopir pickap Grand Max untuk memindahkan barang berupa kulit sapi ke mobilnya dan diberikan ongkos sebesar Rp1.500.000.

“Yang bersangkutan berangkat dari Probolinggo sekitar pukul 18.00 WIB dan masuk Pelabuhan Ketapang, pukul 23.00 WIB dengan menaiki kapal yang tidak diketahui namanya di Dermaga LCM dan sandar di Pelabuhan Gilimanuk pukul 02.30 Wita,” ungkapnya.

Dharmanatha juga menyebutkan, ditolaknya dua ton kulit sapi tanpa dokumen kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

“Selanjutnya oleh pihak Karantina dibuatkan berita acara penolakan dan kulit sapi tersebut dikembalikan ke Ketapang,” tutupnya.(yz)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir