PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengajak masyarakat adat Dayak menjaga persatuan dan kebersamaan. Ia menyampaikan pesan itu di tengah berbagai capaian, tantangan, dinamika, dan perbedaan pandangan.
Agustiar menyampaikan pesan tersebut dalam Hasupa Hasundau. Kegiatan itu berlangsung untuk memperingati HUT ke-19 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah di Betang Hapakat, Palangka Raya, Minggu (16/8/2026) malam.
Agustiar mengatakan perjalanan kelembagaan adat menjadi bagian dari proses pembelajaran bersama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menghadapi berbagai dinamika dengan semangat persatuan.
Menurutnya, lembaga adat harus terus memberikan manfaat bagi masyarakat Dayak. Karena itu, persatuan menjadi modal penting untuk memperkuat keberadaan lembaga adat.
“DAD Provinsi Kalimantan Tengah harus menjadi rumah besar bagi seluruh masyarakat Dayak,” ujarnya.
Ia menyadari perkembangan zaman membawa perubahan yang cepat. Perubahan tersebut menjadi tantangan bagi kelangsungan nilai adat dan budaya Dayak.
Masyarakat terus berkembang seiring perubahan zaman. Karena itu, masyarakat adat perlu menjaga nilai-nilai leluhur sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masa kini.
“Oleh karena itu, tugas kita bukan hanya mempertahankan apa yang telah diwariskan oleh para leluhur. Kita juga harus mengaktualisasikan nilai-nilai adat agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Agustiar Dorong Penguatan Kelembagaan Adat
Agustiar juga mendorong penguatan peran Damang Kepala Adat, Mantir Adat, dan seluruh perangkat kelembagaan adat. Langkah tersebut penting untuk menjaga keberadaan hukum adat.
Ia juga meminta masyarakat terus menghidupkan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kelembagaan adat memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat.
Agustiar menilai hukum adat dapat membantu membangun masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat. Namun, masyarakat tetap harus menerapkannya sesuai ketentuan hukum nasional.
“Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat. Kita juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agustiar Sabran. (Uni/Red)




