Home Headline Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Daftar Pilgub Kalteng, Berkas Dinyatakan Lengkap

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Daftar Pilgub Kalteng, Berkas Dinyatakan Lengkap

Agustiar - Edy didampingi pimpinan Parpol Pengusung jumpa pers usai daftar di KPU. Uni/Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo hari ini secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. Penyerahan berkas ini berlangsung meriah, diiringi dengan berbagai kesenian daerah, termasuk tarian tradisional lawang sakepeng, yang menambah suasana budaya khas Kalteng.

Agustiar Sabran mengucapkan, rasa syukurnya dan berterima kasih kepada KPU Kalteng yang telah menerima berkas pendaftaran mereka.
“Alhamdulillah, kami bisa berkumpul dan menyerahkan dokumen kami di KPU, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU yang telah menerima proses pendaftaran kami sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Kami juga mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan,” ucap Agustiar di Kantor KPU Kalteng, Kamis (29/8/2024).

Edy Pratowo, yang menjadi pasangan Agustiar, juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya terhadap KPU dan Bawaslu. “Hari ini, Agustiar Sabran dan saya, Edy Pratowo, mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada tahun 2024. Kami memberikan penghargaan tinggi kepada Bawaslu dan KPU. Kami akan melanjutkan proses ini dan memenuhi syarat-syarat lainnya,” ujar Edy.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengingatkan, pentingnya proses pendaftaran sebagai salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada. Karena, semua persyaratan pencalonan telah dikomunikasikan sebelumnya oleh tim pasangan calon dengan pihak KPU, sehingga diharapkan proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan lancar.

“Pendaftaran dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, yakni pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan ketentuan waktu yang berbeda untuk hari terakhir. Beberapa hal penting terkait pendaftaran, termasuk syarat minimal suara partai politik pengusung, yaitu 10% dari total suara Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, atau setara dengan minimal 137.725 suara,” jelas Sastriadi.

Lebih lanjut, Sastriadi menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pendaftaran akan diterima atau dikembalikan. Jika pendaftaran dinyatakan diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan pasangan calon ke RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya.

“Kami berharap proses pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib dan menghormati masyarakat yang juga memerlukan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut,” pungkasnya. Uni/Hdk

Exit mobile version