PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis data untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, Kalimantan Tengah membutuhkan sistem pemerintahan yang terintegrasi. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap keputusan berbasis data serta kebutuhan masyarakat.
“Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan yang berbasis data,” katanya, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).
Untuk itu, ia mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selain itu, pemerintah juga memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Lebih lanjut, Agustiar menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK. Ia juga meminta Inspektorat aktif memantau dan mengevaluasi setiap program yang berjalan.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK. Selain itu, Inspektorat harus mengidentifikasi berbagai hambatan untuk ditindaklanjuti bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan timnya datang ke Kalimantan Tengah untuk memastikan implementasi pencegahan korupsi berjalan di lapangan. Dengan demikian, upaya tersebut tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar terintegrasi dalam sistem kerja pemerintah.
Menurut Sari, terdapat tiga fokus utama dalam penguatan pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah. Pertama, implementasi SIPD. Kedua, tata kelola pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penguatan APIP.
Ia menjelaskan SIPD mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa mencakup regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, dan pembayaran. Adapun APIP berperan dalam regulasi, analisis risiko, audit, serta tindak lanjut pengawasan.
“Ketiga instrumen tersebut saling terhubung dalam siklus pencegahan korupsi. Karena itu, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, dan keterlambatan tindak lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Sari menegaskan keberhasilan sistem sangat bergantung pada komitmen pimpinan daerah. Menurutnya, pimpinan harus menjadikan instrumen tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Peran pimpinan daerah menjadi penentu bagaimana instrumen tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Uni/Red)




