Amankan Aset Daerah Melalui Sertifikasi Tanah oleh BPN

KASONGAN, HALODAYAK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus berupaya menata dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset daerahnya. Langkah konkret ini ditunjukkan dengan diterimanya secara simbolis sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan.

Bupati Katingan Saiful menyampaikan, apresiasi mendalam kepada BPN Katingan atas dukungan yang diberikan dalam proses pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah. Sertifikasi ini langkah krusial dalam penataan aset daerah.

“Dengan adanya sertifikat ini, status hukum aset tanah pemerintah daerah menjadi semakin jelas. Ini memberikan perlindungan hukum dan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah,” ujar Saiful, usai menerima sertifikat tersebut di halaman Kantor Bupati Katingan, Minggu (17/8/2025).

Bupati menegaskan, komitmen pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan BPN Katingan dalam menyelesaikan pensertifikatan aset-aset lain yang masih dalam proses administrasi. Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengamanan aset daerah secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala BPN Katingan Dwiyana Oktarini menyatakan , kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Katingan dalam penataan aset daerah. Melalui sertifikasi aset ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan investasi.

“Kami siap mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menata aset daerah. Sertifikasi ini akan memberikan kepastian hukum dan mempermudah perencanaan pembangunan,” pungkasnya. (san/ris)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir