PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalteng. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong secara resmi melantik Amonius Tuyum sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng melalui mekanisme PAW, menggantikan Jimmy Carter dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Kalteng 4.
Pelantikan Amonius Tuyum dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan keputusan tersebut, Amonius Tuyum secara sah dan konstitusional menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kalteng.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan harapan agar anggota PAW yang baru saja dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami mekanisme dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif. Ia menekankan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD membutuhkan komitmen yang kuat, integritas yang tinggi, serta kedisiplinan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan lembaga.
“DPRD memiliki peran yang sangat strategis, khususnya dalam fungsi pengawasan, agar seluruh program Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/12/2025).
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 tersebut dihadiri oleh sebanyak 21 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari instansi vertikal yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak hanya agenda pelantikan PAW, rapat paripurna ini juga dirangkai dengan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah yang berkaitan dengan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Kearsipan, serta Raperda tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (Uni/Vgs)




