halodayak.com, Palangka Raya – Diduga mengancam akan membakar tempat usaha bengkel dan tempat tinggal milik ibu serta adik kandungnya, seorang pemuda berinisial HYD (25) berhasil diringkus jajaran Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jalan RTA Milono km 4,5, Kota Palangka Raya, Selasa (26/4/2022) malam.
Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC, Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti langsung menuju ke lokasi.
“Terduga pelaku diamankan saat sedang mengancam ibunya dengan ucapan ingin membakar bengkel milik adiknya yang juga menjadi tempat pria tersebut beserta istri dan keempat anaknya menumpang tinggal dan bekerja,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda yang mengancam ibunya ingin membakar usaha bengkel tambal ban milik adik kandungnya tersebut, mengaku akibat lantaran merasa tidak dihargai dan kecewa serta ingin menguasai usaha milik adiknya tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, pemuda tersebut merupakan karyawan bengkel tambal ban dan merupakan residivis kasus perkelahian. Adik dari pria tersebut juga mengaku sering dipukuli karena alasan yang tidak jelas.
“Memang yang bersangkutan ini kerap melakukan tindakan yang tidak mengenakkan terhadap adiknya. Untuk itu kami dari kepolisian berusaha untuk memfasilitasi mediasi,” jelasnya.
Peristiwa tersebut, lanjut Ipda Lukas, dapat berakhir dengan damai dan keluarga tersebut dapat saling memaafkan. Sementara terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan karena sang ibu memaafkan tindakan anaknya tersebut. Kemudian pria tersebut berjanji untuk tidak mengulangi kembali apa yang ia lakukan dikemudian hari,” pungkasnya