23.4 C
Palangkaraya
spot_img

ASN dan Karyawan PT IM Jadi Tersangka Baru Korupsi Zirkon 

HALODAYAK.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang zircon di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Artinya sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut.

Tersangka baru tersebut adalah IH yang merupakan ASN di Dinas ESDM Kalteng dan ET selaku karyawan PT Investasi Mandiri serta CV Dayak Lestari. Keduanya resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (22/12/2025) malam.

IH diketahui berperan membantu kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway dalam pembuatan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan. Dimana Vent Christway lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan tersangka ET, berperan memberikan uang kepada tersangka Vent Christway dan IH,” Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Hendri menjelaskan, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap IH dan ET karena keduanya ikut dicurigai terlibat dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap jika keduanya benar memiliki peran masing-masing.

“Penahanan kita lakukan terhadap IH dan ET selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” terangnya.

Hendri mengungkapkan, sebelum penetapan sebagai tersanga, keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Bahkan ET sempat pingsan dan terpaksa harus dibawa menggunakan kursi roda.

“Kami telah berkoordinasi dengan tim medis, termasuk yang ada di rutan untuk memastikan Kesehatan tersangka,” tandasnya. (dik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir