23.2 C
Palangkaraya

ASN Tidak Netral Akan Diberikan Sanksi Tegas

SUKAMARA, HALODAYAK.COM – Penjabat Bupati Sukamara Kalimantan Tengah Rendy Lesmana mengatakan, aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui dan secara terang-terangan tidak menjaga netralitas pada Pilkada 2024 ini akan diberikan sanksi secara tegas.

“Ini sebagai bentuk wujud guna mengingatkan seluruh aparatur ASN agar tetap melakukan netralitas. Apabila ada yang melanggar tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan, baik berupa administrasi oleh atasan langsung dan juga sanksi secara hukum terkait dengan netralisas,” ucapnya. Senin (07/11).

Menurutnya, kedua sanksi yang diberikan tentunya memiliki ranah yang berbeda terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN.

“Sanksi secara hukum nantinya bisa dilakukan oleh tim terpadu seperti bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” demikian jelasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir