Badan Karantina Pintu Masuk Hama Penyakit Hewan dan Tumbuhan

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah Badan Karantina Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan perkarantinaan hewan, tumbuhan dan ikan. Pasalnya, Kalteng menjadi pintu masuk dan keluarnya untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Karantina Indonesia Provinsi Kalteng memiliki wilayah kerja untuk menjaga pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Kalteng. Wilayah kerja tersebut meliputi Kantor Pos Palangkaraya, Bandar Udara Tjilik Riwut, Pelabuhan Sampit, Bandar Udara H. Asan Sampit, Pelabuhan Seruyan, Pelabuhan Bahaur, Pelabuhan Kumai, Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh.

“Oleh karena itu, kenapa Kalteng sangat menjadi wilayah kerja yang menjaga pintu pemasukan dan pengeluaran pelaksanaan karantina. Maka memiliki potensi dan peluang ekspor produk pertanian dan perikanan lokal Kalteng yang sangat menjanjikan,” ucap Wagub Kalteng Edy Pratowo, Rabu (11/10/2023).

Edy mengatakan, komitmen melakukan fasilitasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkan daya saing dan meningkatkan nilai tambah eksportir kalteng dengan standar global dan brand yang kuat. Tentunya dengan dukungan sarana prasarana yang mampu menunjang ekspor di Kalteng akan terus maju.

“Sehingga itu dapat memperkuat  kerjasama dengan perbankan dan lembaga pembiayaan ekspor. Begitu pula adanya kepastian jadwal penerbangan, dukungan kelengkapan dokumen ekspor karena selama ini kita lebih banyak dikeluarkan di Jakarta maka tidak tercatat di Kalteng,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir