26.9 C
Palangkaraya
spot_img

Bawa 10 Gram Sabu, Pengedar di Manuhing Ditangkap Polres Gumas

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing menangkap seorang pengedar sabu berinisial I (45) di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kamis (18/9/2025) sore.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 10,42 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak lem, uang tunai Rp4,5 juta, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah ponsel.

“Keberhasilan ini hasil sinergi Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan masyarakat yang berani melapor. Informasi publik sangat membantu kami memutus jaringan narkoba,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan, tersangka kini ditahan di Mapolres Gumas dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abi menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Siapa pun yang coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, cepat atau lambat akan kami tindak tegas. Jangan rusak masa depan generasi kita,” tandasnya. (Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir