PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus dua pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 11,91 gram, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku berinisial HA (36) dan AS (31) kami amankan di Jalan Tambun Raya, Kecamatan Pahandut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan tiga paket sabu diselipkan di pinggang salah satu pelaku. Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah.
Kedua pelaku ini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (dik)




