PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) aktif mengawasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon, menjelaskan, bahwa penempatan APK harus mengikuti keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menentukan lokasi pemasangan yang diperbolehkan.
“Pemasangan hanya boleh pada titik yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).
Ia juga mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran terkait penempatan APK, Bawaslu akan melakukan penelaahan. Namun, Bawaslu akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas.
“Kami akan menyampaikan kepada pihak pemasang untuk menertibkan sendiri,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kristaten menyebut belum ada penertiban APK yang dilakukan. Dia juga menjelaskan bahwa alat peraga yang berseliweran sebelum pencalonan merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang tidak berada dalam kewenangan Bawaslu untuk menertibkan.
“APS adalah ranah pemerintah daerah dan berhubungan dengan estetika serta ketertiban umum,” jelasnya.
Kemudian, menurutnya, memiliki unsur tertentu, seperti foto calon nomor urut dan lambang partai politik. Hanya dengan memenuhi kriteria tersebut, alat peraga dapat dikategorikan sebagai APK yang sah untuk digunakan dalam kampanye.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kalteng terus berkomitmen menjaga integritas proses pemilihan agar berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Uni/Vgs)