Bawaslu Seruyan Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

SERUYAN, HALODAYAK.COM– Bawaslu Kabupaten Seruyan bersama jajaran Ad-Hoc hingga tingkat desa telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pantarlih.

Dalam upaya menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, Bawaslu Kabupaten Seruyan melakukan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, hasilnya menunjukkan temuan yang signifikan. Hasil uji petik terhadap 30.076 kepala keluarga di Kabupaten Seruyan mengungkapkan bahwa 574 orang terdaftar sebagai pemilih meskipun tidak memenuhi syarat. Rinciannya meliputi pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 256 orang, pemilih ganda 2 orang, pemilih di bawah umur 1 orang, pemilih yang pindah domisili 84 orang, serta pemilih dengan status TNI dan Polri masing-masing 2 orang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Seruyan, Nur Cholid Hidayat, menekankan pentingnya sinkronisasi data antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir untuk memastikan akurasi dan mutakhirnya data pemilih. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan aspek geografis dan aksesibilitas lokasi guna memastikan partisipasi pemilih yang optimal.

“Kami mengimbau kepada KPU Kabupaten Seruyan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Nur Cholid dalam keterangan resminya.

Bawaslu juga aktif melibatkan masyarakat dalam pengawasan hak pilih melalui Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai saluran pengaduan, tetapi juga sebagai pusat informasi terkait pemutakhiran data dan proses penyusunan daftar pemilih.

“Kami telah mendirikan posko fisik di kantor Bawaslu dan posko daring melalui media sosial, email, e-Posko, serta WA Center. Kami juga akan melakukan patroli kawal hak pilih hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambah Nur Cholid.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemilihan, dapat mengakses saluran informasi daring Bawaslu Kabupaten Seruyan melalui link berikut https://linktr.ee/ePOSKO. (hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir