Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Bisa Dapat Akta Digital

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap bisa memperoleh akta kelahiran digital. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan surat edaran untuk pemerintah desa agar segera melaporkan kelahiran tersebut kepada faskes atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kebijakan ini mengikuti penerapan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi data SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut mempercepat layanan sehingga orang tua tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta secara manual.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Melalui integrasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Faskes menghubungkan data kelahiran dengan data kependudukan sehingga Dukcapil dapat memproses akta secara digital.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.

Pemerintah desa akan berperan penting dalam pencatatan kelahiran bayi di luar faskes. Kepala desa nantinya melaporkan kelahiran bersama orang tua bayi kepada faskes setempat atau langsung kepada Dukcapil.

Langkah ini membantu bayi memperoleh dokumen kependudukan meski lahir di luar fasilitas kesehatan. Pemerintah juga bisa mencatat data kelahiran secara lebih cepat dan akurat.

Surat edaran Mendagri juga mengatur pencatatan kematian warga oleh pemerintah desa. Kepala desa segera menyampaikan data kematian kepada Dukcapil setempat.

Data tersebut membantu Dukcapil menerbitkan akta kematian sekaligus memperbarui data kependudukan. Pemerintah juga bisa memantau perubahan jumlah penduduk berdasarkan data kelahiran dan kematian.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” pungkasnya. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir