JAKARTA, HALODAYAK.COM – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan betapa krusialnya memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya ini menjadi strategi penting untuk memperkokoh perekonomian dan mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang efektif akan menjadikan BUMD bukan hanya sebagai sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai pilar penguatan kemandirian fiskal serta pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak utama ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional, transparan, dan didukung dengan pembinaan yang memadai,” ungkapnya saat Rapat Penguatan Pembinaan BUMD yang dilaksanakan di Command Centre BSKDN baru-baru ini.
Dalam rangka mewujudkan BUMD yang kuat dan berdaya saing, BSKDN aktif mendukung proses penyusunan regulasi yang memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR RI serta arahan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak di lingkungan Kemendagri untuk merumuskan format regulasi yang tepat.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang dipimpin Pak Akmal Malik, yang menyampaikan pesan penting agar regulasi yang akan disusun dapat dipilih formatnya, apakah berupa Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan pelaksana lainnya,” jelas Yusharto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU akan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Proses penyusunan naskah akademik RUU akan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.
Yusharto juga menegaskan urgensi agar RUU tentang BUMD dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang paling penting adalah memastikan RUU tentang BUMD ini masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu,” tegasnya. (Uni/Vgs)




