KASONGAN, HALODAYAK.COM – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan.
Bupati Katingan Saiful menegaskan bahwa langkah ini merupakan tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah yang menuntut pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“KUA-PPAS adalah komponen wajib yang disusun setiap tahun sesuai amanat regulasi, dan kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara Pemkab Katingan dan DPRD,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Saiful menyoroti penurunan Dana Transfer ke Daerah pada tahun 2026 yang menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Katingan. Karena pentingnya inovasi dalam menggali potensi pendapatan baru serta perluasan sumber-sumber keuangan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.
Bupati Saiful memaparkan ringkasan struktur APBD 2026 pada tahap KUA-PPAS. Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,188 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp102,45 miliar, pendapatan transfer Rp1,078 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,05 miliar. Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,238 triliun.
Selisih perhitungan tersebut menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp50,41 miliar. Untuk menutup defisit itu, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp55,41 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp50,41 miliar. Skema ini dilakukan agar seluruh program prioritas tetap berjalan sesuai perencanaan.
Pemkab Katingan berharap penetapan KUA-PPAS 2026 dapat menjadi dasar kuat bagi penyusunan APBD yang lebih efektif serta mampu menjawab tantangan ekonomi daerah pada tahun mendatang. Kesepakatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Uni/Hdk
