GUNUNG MAS, HALODAYAK.COM–Pelarian tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan buron, pria berinisial AD (33) berhasil diringkus jajaran Polres Gunung Mas saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, yang didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, Senin (25/5/2026) menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Gunung Mas dalam menindak setiap tindak pidana. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Agung.
Ia menerangkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Korban diketahui bernama Fajar (37), asal Kota Palangka Raya. Sementara tersangka AD merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu dipicu persoalan pribadi dan pengaruh minuman keras yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi bernama Suparto pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah saksi. Namun satu jam kemudian, tersangka datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam. Saksi yang panik langsung menyelamatkan istri dan anaknya keluar rumah.
Di tengah situasi mencekam itu, korban sempat terdengar berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Saat melakukan olah TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, balok kayu sepanjang sekitar setengah meter, pakaian korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia. Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Lalu tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas melakukan pengejaran dan diperoleh informasi
bahwa pelaku berada di wilayah Kecamata Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan sepeda motor menuju kawasan Bondang Desa Tumbang Nusa, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok milik keluarganya tanpa perlawanan.
Kini tersangka AD telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Had/Hdk)




