KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Polres Gunung Mas terus memburu seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan PT Agro Lestari Sentosa (ALS), Kecamatan Manuhing. Meski pelaku berhasil melarikan diri, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil pikap dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sawit curian.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting rilis pengungkapan kasus bersama Kapolda Kalimantan Tengah yang memaparkan capaian penegakan hukum selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus pencurian sawit di wilayah Manuhing menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Gunung Mas.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama Mulyadi pada 27 Maret 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB di areal perkebunan PT ALS, tepatnya di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing, Kecamatan Manuhing,” kata Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, Sabtu (30/5/2026).
Dijelaskan dia, saat melakukan pengecekan lapangan, pelapor mendapat instruksi dari manajemen perusahaan untuk menuju Blok N-11 setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setibanya di lokasi, pelapor bersama pihak perusahaan menemukan sejumlah saksi telah mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi KH 8022 HB yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MJ, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Tangkiling Dahuyan. Namun, saat petugas dan pihak keamanan perusahaan tiba di lokasi, MJ berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron serta dalam pengejaran aparat kepolisian, ungkap Indras.
Penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku mengalami amblas akibat membawa muatan berlebih. Buah sawit tersebut diduga diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS. Kondisi kendaraan yang tidak mampu menahan beban muatan itu diduga menjadi faktor yang menggagalkan aksi pencurian dan memudahkan pengungkapan kasus.
Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah tojok sawit, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta uang tunai sebesar Rp4.544.000 yang diduga merupakan hasil penjualan buah sawit curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Gunung Mas menegaskan akan terus memburu pelaku dan berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukumnya.(Had/Hdk)




