Cewek Ladies karaoke Kemas Bayi yang Baru Dilahirkan dalam Tas

halodayak.com – Seorang wanita yang bekerja sebagai Lady Companion inisial WP ditangkap polisi. Wanita berusia 26 tahun ini membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi saat buang air kecil.

WP yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Riau itu panik setelah bayi yang dilahirkannya tidak bergerak.

“Berdasarkan pengakuan tersangka WP, dia selama ini hamil di luar nikah tanpa diketahui orang tuanya. Bayinya lahir saat buang air kecil dalam kondisi meninggal dunia, lalu dibuangnya,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dihubungi merdeka.com Kamis (12/1).

Jasad bayi itu dibuang di halaman belakang rumah warga di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Bayi itu dikemas dalam tas Christian Dior.

Bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap WP bersama pria yang bukan pasangan sahnya. Bayi lahir dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.

“Pelaku panik dan langsung membungkus jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek. Kemudian bungkusan bayi dimasukkan ke dalam tas tangan milik WP merk Christian Dior,” jelas Nurhadi.

Setelah itu, WP pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja pada Senin (9/1).

Keesokan harinya, yakni Selasa (10/1), kakak ipar WP yang merasa curiga dengan gundukan tanah di belakang rumahnya tersebut langsung membongkarnya. Sang kakak kaget begitu menemukan adanya jasad bayi yang terkubur.

Selanjutnya kakak iparnya tersebut menelfon suaminya (abang kandung WP) yang saat itu sedang bekerja. Kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP saat sedang berada di rumah orangtuanya. WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi,” ucap Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, WP mengaku bekerja sebagai sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai.

Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP berusia lebih kurang 6 hingga 7 bulan.

“Sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas tangan merk Christian Dior, baju kaos lengan pendek, spatula besi dan 1 tembilang tanah baja,” kata Nurhadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kita masih selidiki apakah pelaku menggugurkan kandungannya atau bayi lahir memang dalam keadaan meninggal dunia. Tapi untuk sementara waktu, pelaku dijerat pasal penelantaran anak,” jelasnya. (amad)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir