23.1 C
Palangkaraya
spot_img

Dana Pilkada Rp40 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Geledah KPU Kotim

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan tersebut dikawal aparat TNI menggunakan mobil Polisi Militer dan menyita perhatian publik.

Langkah hukum itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah KPU Kotim senilai sekitar Rp40 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati Kotim serta Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Dana tersebut kini menjadi fokus penyidikan karena diduga diselewengkan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana. Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 8 Januari 2026.

“Penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan untuk menemukan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran di KPU Kotim,” ujar Hendri kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik membawa keluar sejumlah boks berisi dokumen dari Kantor KPU Kotim. Penyidik juga menyita sedikitnya 24 unit telepon genggam, 18 unit laptop, serta satu unit notebook yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.

Selain perangkat elektronik dan dokumen, penyidik menemukan sejumlah stempel tidak lazim di salah satu ruangan kantor KPU Kotim. Stempel tersebut berupa stempel penyedia jasa travel, toko, serta konsumsi yang diduga digunakan dalam proses pertanggungjawaban anggaran.

Tidak hanya menyasar Kantor KPU Kotim, Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah tempat penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2023–2024. Seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Palangka Raya untuk kepentingan pendalaman penyidikan.Foto: Asisten Intelijen Hendri Hanafi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyu Eko Husodo pada konferensi pers di Kejati Kalteng, Selasa (13/01/2026). (San)

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Dalam beberapa hari ke depan, seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik,” pungkasnya. (San)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir