PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Delapan optik yang beroperasi di Kota Palangka Raya terindikasi ilegal karena tidak mengantongi izin. Hal itu diketahui setelah Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng menyurati Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (15/08/2023).
“Kami menemukan ada delapan optikal di Palangka Raya yang diduga belum mengurus izin. Bisa dikatakan ilegal,” kata Ketua Pengurus Daerah IROPIN Kalteng Andi Karuniadi usai penyerahan surat laporan kepada Staf Wali Muhamad Abidin, Selasa, (15/8/2023).
Andi menjelaskan, delapan optik yang diduga ilegal dan sudah lama beroperasi itu karena tidak ada melapor ke IROPIN sebagai bagian tenaga kesehatan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan menambahkan, optik yang tidak mengantongi izin sama saja melanggar undang-undang tentang usaha berbasis risiko
dan penyelenggaraan optikal serta tenaga kesehatan.
“Apabila melakukan tanpa tenaga medisnya, sebenarnya melanggar. Selain pasal pidana juga melanggar undang-undang kesehatan,” jelasnya.
Ehsan menambahkan, selain optik yang beroparsi tidak memiliki izin, juga diduga tidak mengantongi surat izin praktek yang dikeluarkan oleh PTSP.
“Mereka melakukan pemeriksaan optik itu secara illegal, dan terang-terangan disengaja, terus menerus tanpa membayar pajak,” ujarnya.
Surat laporan yang pihaknya berikan, lanjut Ehsan, bukan tanpa dasar. Pasalnya, IROPIN yang memberikan rekomendasi untuk tenaga kesehatan di optik.
“Sedangkan GAPOPIN melakukan transaksi jual beli sarana prasarana optik. Jadi mereka harus melaporkan ke kami, dalam menjalankan usaha. Agar tidak merugikan masyarakat nantinya,” tegasnya. Dik/Hdk