Home Halo DPRD Kalteng Dewan Minta Kejelasan Nasib Tekon Kalteng

Dewan Minta Kejelasan Nasib Tekon Kalteng

Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Ketidakjelasan nasib dan status dari ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah dinonaktifkan atau diberhentikan sejak 2022 lalu, jadi sorotan. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng Kuwu Senilawati merasa prihatin atas hal itu.

Pasalnya, sudah satu setengah tahun hingga sekarang ini nasib mereka tenaga kontrak yang dinonaktifkan, dan masih terkesan terkatung-katung atau mengambang tidak jelas. “Ribuan tenaga kontrak ini merupakan bagian dari masyarakat Kalteng. Kita akan terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut. Sebenarnya hanya meminta kejelasan atas status penonaktifan mereka, yakni apakah akan kembali dipekerjakan atau memang benar-benar diberhentikan dari pekerjaannya,” katanya, Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan apabila ribuan tenaga kontrak ini memang benar-benar diberhentikan, maka hal itu sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan Pemprov Kalteng diminta untuk bisa memberikan kompensasi kepada ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan tersebut.

“Artinya, dalam proses pemutusan hubungan kerja ada beberapa tahapan, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia lapangan pekerjaan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,” ujarnya.

Menurut Kuwu, kompensasi dimaksud terbagi menjadi 2, yakni kompensasi secara administrasi berupa surat keterangan pengalaman kerja; serta kompensasi secara tali asih berupa sejumlah nominal yang pantas. Dengan harapannya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai modal usaha ataupun untuk menyambung hidup dari masing-masing tenaga kontrak yang diberhentikan kedepannya.

“Ini sangat penting untuk dipenuhi oleh Pemprov Kalimantan Tengah, dan jangan sampai ini justru menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerjanya. Karena, mengingat perihal ini berkaitan erat dengan masalah kemanusiaan, pasalnya para tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini juga memiliki tanggungan anggota keluarga (anak, istri dan suami, red) maupun kredit ataupun utang yang harus dilunasi,” jelasnya.

Dia menyebut, kompensasi untuk ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini memang sangat wajar diberikan. Terlebih para tenaga kontrak tersebut sewaktu masih aktif dan juga memiliki peranan penting membantu tugas dan kelancaran kinerja ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD yang ada.
“Maka dari itu, saya meminta agar Pemprov Kalimantan Tengah dapat melakukan kebijaksanaan untuk mengatasi permasalahan tersebut, supaya nasib dari ribuan tenaga kontrak ini tidak menjadi terkatung-katung,” tandasnya. Uni

Exit mobile version