Dibekuk Polisi! Pemuda yang Cabuli 2 Bocah

HALODAYAK – Apa yang telah dilakukan DJKS berusia 23 tahun, sangat tidak pantas ditiru. Pria warga pria warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini tega  cabuli anak gadis dibawah umur yaitu berusia 14 dan 11 tahun.

Modus operandi yang ia lakukan berkedok menjadi dukun atau orang pintar, Dalam melakukan aksinya pelaku meyakinkan kedua orang tua korban bahwa di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah yang hanya bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.

“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat 1 April 2022.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022. Jadi anggota keluarga korban mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan WA di HP korban. Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain,” ucap dia.

Pada 19 Februari 2022, kakak dari salah satu korban mengecek telepon seluler sang adik, di ponsel itu ditemukan foto telanjang korban, selain itu juga percakapan WhatsApp antara korban dengan DJKS.

Melalui komunikasi di WA itulah pelaku melancarkan tipu muslihat. Pelaku mengaku menargetkan korban secara acak.

 

Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.

 

Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu. Itu hanya tipu daya sebagai kedok.

Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara. Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.

 

Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi

 

 

 

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang mengatakan bahwa pelaku melakuan tipu muslihat kepada para korban.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir