PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar operasi pengawasan pembangunan gedung di Jalan Soekarno, Senin (18/5/2026). Dalam kegiatan itu, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menemukan bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Petugas kemudian menghubungi pemilik melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan pembangunan.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta petugas. Satpol PP lalu memberikan teguran kepada pengawas bangunan dan meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pembangunan yang mengabaikan aturan daerah. Menurut dia, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan administrasi sebelum pekerjaan dimulai.
“Petugas sudah mencoba menghubungi pemilik bangunan untuk meminta menunjukkan dokumen PBG, tetapi yang bersangkutan belum bisa memperlihatkan izin tersebut,” ujarnya.
Penindakan itu mengacu pada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya menerbitkan surat penindakan pelanggaran Nomor 331.1/12/BAPPHD/V/2026 terkait penghentian sementara pembangunan. Satpol PP juga mengimbau pengawas lapangan agar memasang plang nomor PBG dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Palangka Raya.
“Karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara sampai persyaratan dilengkapi,” ucapnya.
Berlianto menegaskan penegakan perda tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan. Menurut dia, seluruh pembangunan di Kota Palangka Raya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan perda ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk pembinaan agar setiap pembangunan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin seluruh pelaku usaha maupun pemilik bangunan memahami pentingnya legalitas,” pungkasnya. (San/Uni)




