JAKARTA, HALODAYAK.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (15/7/ 2025) dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
“Keempat tersangka telah kami tetapkan setelah penyidik memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik yang sah secara hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar.
Empat tersangka yang ditetapkan yaitu SW (Direktur SD/KPA), MUL (Direktur SMP), JT (Staf Khusus Mendikbudristek), dan IBAM (Konsultan Teknologi). Mereka diduga mengarahkan pengadaan TIK menggunakan sistem operasi tertentu, yakni ChromeOS, yang kemudian menjadi dasar proyek senilai Rp9,3 triliun dari dana APBN dan DAK.
“Pengadaan dipaksakan untuk menggunakan ChromeOS yang pada kenyataannya tidak cocok untuk daerah 3T, bahkan tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa,” ungkap Harli.
Ia menegaskan, para tersangka telah melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa negara. Dalam prosesnya, JT sebagai staf khusus Mendikbudristek, bersama IBAM, disebut aktif mengatur arah pengadaan sejak Desember 2019, bahkan sebelum pengangkatan resmi menteri.
“Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ sudah membahas arah proyek ini sejak Agustus 2019,” jelasnya.
Sementara itu, SW dan MUL sebagai pejabat struktural turut menindaklanjuti perintah tersebut dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengunci pengadaan hanya pada satu merek dan sistem.
“Mereka mengganti pejabat yang tidak setuju, lalu mengeksekusi kontrak secara langsung menggunakan e-katalog dan SIPLah,” katanya.
Akibat praktik tersebut, penyedia barang mendapatkan keuntungan tidak sah melalui markup laptop dan item software, masing-masing senilai Rp1,5 triliun dan Rp480 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana serta kewajiban mengganti kerugian negara. (Uni/Vgs)




