Dilarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Sesuai Undang-Undang

SUKAMARA, HALODAYAK.COM – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, bahwa kebijakan perlindungan anak berdasarkan undang-undang. Dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Perundungan atau bullying merupakan perilaku yang bertentangan dengan hak anak, untuk itu saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan pada anak,” ucapnya.Jumat (08/11/2024)

enurutnya, tanggung jawab perlindungan anak sudah semestinya dipikul secara bersama.  Dimana harus memastikan anak-anak sukamara aman dari bully dan segala bentuk tindak kekerasan lainnya.

“Bagi pelaku bullying juga bisa menyebabkan atau mengalami penurunan empati, peningkatan perilaku agresif, dan terbiasa memperoleh sesuatu dengan memaksa. Pelaku juga bisa mengalami masalah kesehatan mental dan berpandangan negatif tentang masa depan,” demikian jelasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir