DPRD dan Pemprov Kalteng Setujui Dua Raperda Jadi Perda

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda). Persetujuan tersebut di sampaikan dalam rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2024 yang berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD.

Kedua raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalteng Nomor 2 Tahun 2021, mengenai penambahan penyertaan modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Dan juga Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 mengenai pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) kedua raperda Yohannes Freddy Ering menjelaskan, pansus DPRD bersama tim dari Pemerintah Provinsi Kalteng telah melaksanakan kegiatan paduserasi, harmonisasi, dan pembulatan selama proses pembahasan kedua raperda tersebut.

“Selama pembahasan, Panitia Khusus DPRD telah mencermati dan menyepakati penambahan serta penghapusan ketentuan pada Pasal 5 dan 6 dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng,” ucapnya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Freddy Ering menambahkan, pansus DPRD juga telah melakukan penyesuaian pada Pasal 7 dalam Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Pimpinan DPRD Kalteng, Wiyatno, bersama Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter, serta Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, turut menandatangani persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut, menandakan langkah maju dalam pengembangan regulasi daerah. (Uni/Vgs)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir