PALANGKA RAYA, HALODAYALLK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengusulkan pengesahan gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih, yakni H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo. Rapat Paripurna ini rencananya akan digelar pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Gedung DPRD Kalteng, Palangka Raya.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, telah menandatangani surat undangan resmi untuk rapat tersebut. Ia menyatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Rapat Paripurna ini adalah bagian dari proses konstitusional yang harus kita laksanakan sebelum usulan pengesahan diajukan ke pemerintah pusat,” ujar Arton S. Dohong.
Selain anggota DPRD Kalteng, rapat ini juga akan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, perwakilan partai politik, serta sejumlah pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasinya terhadap proses yang berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. “Kami menghormati seluruh tahapan yang ada dan siap mengemban amanah masyarakat Kalteng dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Senada dengan itu, H. Edy Pratowo menambahkan bahwa mereka berdua siap untuk segera bekerja demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Dengan digelarnya Rapat Paripurna ini, DPRD Kalteng berharap proses pengesahan dapat berjalan lancar sehingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rencananya pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Pelantikan akan dilaksanakan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto. Hdk