PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menyikapi pro dan kontra di tengah masyarakat, DPRD Kalimantan Tengah menegaskan regulasi tersebut tidak bersifat anti-demokrasi.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai KUHP baru tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak melarang kritik, selama disampaikan secara beretika dan bertanggung jawab. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi.
“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” katanya, Minggu (18/1/2026).
Politikus Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini menyoroti kondisi media sosial yang kerap diwarnai hujatan tanpa dasar. Ia menilai kebebasan berekspresi sering disalahartikan sebagai kebebasan mencela pihak lain tanpa data yang jelas.
Purdiono memandang keberadaan KUHP baru penting untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama di era digital yang serba terbuka.
“Sekarang ini yang banyak justru hujatan. Harapan kita, kritik silakan, tapi jangan menghujat tanpa data yang membangun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendukung KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang disusun oleh bangsa Indonesia dan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Ia juga sejalan dengan pandangan pemerintah pusat yang menilai pembaruan KUHP sebagai langkah memperkuat kedaulatan hukum nasional.
Selain itu, Purdiono menilai pengaturan pasal kesusilaan, termasuk perzinahan, sebagai hal yang wajar karena negara perlu mengatur norma hukum sesuai nilai yang hidup di masyarakat. “Kalau tidak sesuai aturan, ya memang ada hukum yang mengaturnya,” pungkasnya. (Uni/Red)




