DPRD Sebut Semangat Regulasi Pilkades Sudah Hilang

KUALA PEMBUANG, HALODAYAK.COM – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bejo Riyanto menilai, bahwa penyampaian regulasi atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) oleh pemerintah daerah sudah terlambat.

Maka dari itulah, ia menyebutkan jika semangat yang ada pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) tersebut sudah hilang.

“Karena kami menilai pemerintah daerah dalam menyampaikan dan mengusulkan pembahasan raperda yang menjadi regulasi untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Seruyan ini sudah terlambat,” katanya, kemarin.

Karena menurutnya, meskipun raperda tersebut diajukan oleh pemerintah daerah pada saat ini, tetap tidak mungkin untuk melaksankan pilkades pada tahun ini ataupun tahun 2024 mendatang.

Hal ini dikarenakan pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilihan umum (pemilu) dan pada saat ini tahapan-tahapannya sudah dimulai. “Jadi kalaupun raperda ini nanti sudah selesai, maka akan disimpan dulu. Makanya kami anggap bahwa raperda ini semangatnya sudah hilang,” imbuhnya.

Padahal, isu pilkades ini sudah menjadi pertanyaan dari masyarakat desa, khususnya yang dijabat oleh penjabat (pj) kades. “Karena banyak desa di Seruyan ini yang sudah pj, ada yang berjalan tiga, empat bahkan sampai enam tahun,” pungkasnya. Rfi/Hdk

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir