PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diambil usai rapat paripurna yang digelar Kamis (31/7/2025).
“Raperda ini disetujui setelah Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan. Selain itu ada juga sejumlah catatan diberikan kepada pemerintah,” kata Ketua DPRD Palangka Raya Subandi.
Subandi menyampaikan bahwa persetujuan raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
“DPRD juga memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait raperda itu juga, Subandi mengapresiasi atas capaian opini WTP dari BPK RI terhadap pelaksanaan APBD 2024. Apalagi cukup banyak pencaipaian yang telah dilakukan perangkat daerah.
“Banyak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dicapai oleh sejumlah perangkat daerah. Bahkan ada yang telah melampaui target,” terangnya.
Subandi juga menekankan agar pemerintah dapat memberikan atensi khusus kepada perangkat daerah yang belum mencapai target. Tentunya atensi itu diharapkan dapat mendorong perangkat daerah untuk lebih optimal. (dik/ris)




