PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana dibidang perbankan yang dilakukan dua karyawan Bank Kalteng. Bahkan, dua karyawan berinisial SH dan DE tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
SH yang bertugas pada bagian pelayanan dan DE sebagai staff IT diamankan aparat usai membantu karyawan PT STP berinisial TA yang juga jadi tersangka atas dugaan melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dalam tindak pidana bidang perbankan ini tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP.
“Perubahan itu dilakukan dari atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai SOP pada April 2024 lalu,” kata Erlan.
Erlan menjelaskan, dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima SH melalui file PDF. File tersebut dikirim TA melalui WhatsApp.
“SOP perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan SH. Itu dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” jelas Erlan.
Sementara itu Direktur Direskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr Rimsyahtono menambahkan, dalam tindak pidana ini proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP ke tersangka TA. Perbuatan itu dibantu oleh DE yang merupakan kakak ipar TA.
“Akibat perubahan spesimen tersebut TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” bebernya.
Rimsyahtono menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pihak terafiliasi gang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU tersebut.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II. Ancaman pidana delapan tahun,” tandasnya. (dik/hdk)