PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/4/2026) siang. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti sebanyak 21 paket sabu.
Dari tangan pria berinisial SE (49) dan S (46) itu, aparat juga menyita barang bukti lain seperti alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Alat itu diakui sebagai milik para pelaku.
”Keduanya ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.
Kasat mengatakan kedua pria tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan upaya pemberantasan narkotikadi wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kasat menerangkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat 17,27 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, ponsel dan sepeda motor.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (dik)




