23.1 C
Palangkaraya
spot_img

Dua Wanita Terciduk Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus dua orang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dari dua pelaku berinisial I (24) dan L (41) itu, petugas mendapati barang bukti 304 gram sabu dan 500 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dan membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di Kelurahan Petuk Katimpun,” kata kasat.

Informasi yang diberikan masyarakat terbukti benar. Dimana petugas mendapati dua wanita yang ciri-cirinya persis seperti dilaporkan masyarakat. Tanpa menunggu lama, kedua pelaku disergap tanpa bisa melawan.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita barang buktinya,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku perempuan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas kasat. (dik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir