Empat Penjabat Kepala Daerah Ajukan Pengunduran Diri

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pelaksana Harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Akhmad Husain mengonfirmasi bahwa empat Penjabat Kepala Daerah di provinsi ini secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan menyusul persyaratan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, kata Husain, para Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” ucapnya, Selas (9/7/2024).

Husain menyampaikan, karena Penjabat Kepala Daerah berstatus aparatur sipil negara (ASN), selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti diluar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng yang dilingkungan pemerintah provinsi setempat.

“Artinya apabila nanti yang bersangkutan ditetapkan (sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.red), maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN. Jadi cuti itu, memberikan keleluasaan sebelum ditetapkan. Apabila berhenti sebelum ditetapkan, maka akan merugikan ASN-nya,” tuturnya.

Husain menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan batas tenggat waktu pengajuan cuti pilkada ASN, 40 hari sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.

“Karena 40 hari, makanya kita hitung. Batasnya tiga hari itu, apabila dia mendaftar pada tangga 26 Agustus, dihitung 40 hari artinya dengan sendirinya mengajukan di tanggal 2 Juli,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemberhentian ASN akan dilaksanakan sesudah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU. Hal ini berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sementara untuk Penjabat Sekretaris Daerah yang akan mengikuti pilkada 2024, lanjut Husain, juga diharuskan untuk mengajukan surat pemberhentian sebagai Penjabat Sekretaris Daerah. Baru setelanya mengajukan cuti diluar tanggungan negara, untuk selanjutnya diproses pemberhentian sebagai ASN, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ini jangan sampai proses di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) lebih duluan ASN-nya diproses, Penjabat Sekretaris Daerah-nya belakangan,” bebernya.

Untuk diketahui ada 13 kabupaten/kota yang masih dijabat Penjabat Kepala Daerah, yakni Kota Palangka Raya dijabat oleh Hera Nugrahayu, Pulang Pisau dijabat oleh Nunu Andriani, Kapuas dijabat oleh Erlin Hardi, Barito Selatan dijabat oleh Deddy Winarwan, Barito Barito Utara dijabat oleh Muhlis.

Kemudian, Barito Timur dijabat oleh Indra Gunawan, Gunung Mas dijabat oleh Herson B Aden, Seruyan dijabat oleh Djainuddin Noor, Sukamara dijabat oleh Kaspinor, Kotawaringin Barat dijabat oleh Budi Santosa, Katingan dijabat oleh Syaiful, Lamandau dijabat oleh Lilis Suriani, dan Murung Raya dijabat oleh Hermon. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir